Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1529
مسند الشافعي 1529: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ عَمْرِو بْنُ رَافِعٍ، عَنِ ابْنِ خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ، وَكَانَ، قَاضِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ قَالَ: جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ: هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ»
Musnad Syafi'i 1529: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan: bahwa Abu Al Mu'tamir bin Amr bin Rafi' telah bercerita kepadanya dari Abu Khaldah Az-Zuraqi -mantan qadhi Madinah- yang mengatakan: Kami datang kepada Abu Hurairah mengadukan perihal seorang teman kami yang mengalami kebangkrutan, maka ia berkata, "Ini sama kasusnya dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah , yaitu: 'Barangsiapa yang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan, maka pemilik barang lebih berhak menyita barangnya jika ia menemukannya masih dalam keadaan utuh'."759